HASANAH.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi dan Taj Yasin.
“Kami akan cek video tersebut dan lakukan kajian,” kata Bagja pada Minggu (10/11/2024).
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu belum bisa memastikan apakah video itu melanggar aturan atau tidak. Kajian mendalam diperlukan untuk menentukan adanya pelanggaran dalam video tersebut. “Ya, betul, perlu dilihat apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Hj Iis Turniasih Apresiasi Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov
Merujuk pada aturan Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, termasuk presiden, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, hingga kepala desa, dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi bagi pelanggarannya, menurut Pasal 188 UU Pilkada, mencakup pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.