UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026 09:06 WIB
- visibility 308
- comment 0 komentar
- print Cetak

UI bekukan status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal yang menjadi sorotan publik. (Instagram @univ_indonesia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pembekuan status mahasiswa terduga pelaku ini diambil dengan berbagai pertimbangan.
UI bekukan mahasisaw terduga pelaku pelecehan seksual setelah mendapat rekomendasi dari satuan petugas.
“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” bunyi keterangan di akun @univ_indonesia.
Tidak Diizinkan Berkuliah
Langkah tegas diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan di lingkungan kampus.
Kebijakan ini menyasar sejumlah terduga yang tengah menjalani proses penanganan oleh pihak berwenang internal.
Rekomendasi penonaktifan sementara menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses investigasi.
Selama masa tersebut, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan.
Aktivitas seperti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga agenda belajar mengajar lainnya dihentikan sementara.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tulis Universitas Indonesia di keterangan resmi.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




