Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Damai, Status Tersangka Segera Gugur?
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 12:12 WIB
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jika penyidikan resmi dihentikan, konsekuensi hukum terhadap status tersangka Ruben Onsu juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ungkapnya.
Laporan terhadap Ruben sebelumnya tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara ini, pelapor tercatat berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui bisnis yang dimilikinya. Setelah penawaran tersebut, kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan dan korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.
Ruben dan Pelapor Bertemu untuk Berdamai
Perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor akhirnya diwujudkan melalui pertemuan yang berlangsung di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Ruben datang bersama tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P, hadir bersama pengacaranya, Ahmad Ramzy.
Dalam pertemuan tersebut, sahabat Ruben, Ivan Gunawan, juga tampak hadir memberikan dukungan kepada presenter tersebut.
- Penulis: anshori




