Hasanah.id – Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam transaksi emas sebanyak 1,1 ton yang melibatkan PT Antam, perusahaan BUMN. Kejahatannya merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Hakim menyatakan Budi Said bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan Budi Said membayar uang pengganti senilai 58,135 kg emas Antam atau setara Rp35,08 miliar. Jika tidak dapat membayar, aset-asetnya akan disita dan dilelang.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas hakim.