Budi Said dianggap melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman 16 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,108 triliun. Tuntutan tersebut mencakup dua komponen, yaitu:
- Emas seberat 58,135 kg senilai Rp35 miliar, yang diterima lebih dari transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam.
- Emas seberat 1,136 ton setara Rp1,07 triliun, hasil dari gugatan perdata terkait kekurangan emas yang diterima dari PT Antam.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam pada Desember 2023.
“Atau senilai harga emas saat eksekusi dengan mempertimbangkan dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952,4 miliar,” ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan seluruh uang pengganti harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, aset Budi Said akan disita untuk menutupi kerugian.