“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 8 tahun akan diberlakukan,” lanjut jaksa.
Perbuatan Budi Said dinilai dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU TPPU.
Page 3 of 3