Dalam persidangan, Dadan juga membantah adanya video call antara dirinya dan Hasbi. Ia dengan yakin mengklarifikasi bahwa tidak pernah terjadi video call antara mereka.
Sebelum persidangan ditutup, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Haryanto Tanaka memiliki bantahan atau keberatan terhadap kesaksian Dadan Tri.
Dalam respons yang tegas, Haryanto Tanaka menyatakan bahwa tidak ada keberatan terhadap kesaksian yang disampaikan oleh Dadan Tri.
Kasus suap ini melibatkan Haryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Deposan KSP Intidana. Keduanya mengajukan kasasi melalui pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan
Skandal suap yang melibatkan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, selaku Deposan KSP Intidana, semakin mengguncang dunia hukum.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa para deposan tersebut mengajukan kasasi dengan memberikan “fee” kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mempengaruhi pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana.