HASANAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memilih untuk tidak mengungkapkan motif di balik penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Mabes Polri lebih tahu soal insiden tersebut.
“Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Ketut menegaskan bahwa hal ini lebih baik ditanyakan langsung kepada Mabes Polri.
Baca Juga: Nomor Catur Kilat PON XX Papua Merebutkan 5 Mendali Emas
Ketut menjelaskan bahwa anggota Densus 88 yang ketahuan menguntit Jampidsus sudah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
“Itu teman-teman, Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” tambahnya.
Peristiwa penguntitan ini terjadi saat Febrie Adriansyah sedang makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.