Hasanah.id– Kepala Kejari Cimahi klarifikasi mengenai penulisan institusinya sebagai pembina Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC), ini merupakan pelanggaran sebab terkesan asal tulis nama. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Cimahi, Harjo, SH,MH kepada wartawan Wartawan di kantor Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang, Cimahi, Kamis (03/10) lalu.
“Saya merasa keberatan dengan pencatutan nama ataupun instansinya sebagai pembina PWKC, Hal itu, bisa berakibat menjadi preseden buruk jika disalah gunakan. Ini jelas pelanggaran, seharusnya ada pemberitahuan sesuai mekanisme atau prosedur yang ditempuh. Apalagi saya tidak tahu persis mereka yang terlibat didalamnya, baik ketua, sekretaris ataupun bendaharanya. Apakah mereka wartawan atau bukan, apalagi jika kader politik misalnya, kan jadi semrawut,” ungkapnya.
Menurutnya, Pokja di Cimahi yang diketahui hanya satu Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) yang diakui secara sah, karena jelas Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI. Tidak fiktif dan terorganisir secara prosedural.