HUKUM & KRIMINAL

Diingatkan Lewat Speaker, Pengendara Ini Malah Acungkan Jari Tengah

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Previous page 1 2