HUKUM & KRIMINAL

Diingatkan Lewat Speaker, Pengendara Ini Malah Acungkan Jari Tengah

Selalu ada kejadian unik di jalan raya yang sering diperlihatkan pemotor.

Berkendara sambil main ponsel sampai sengaja enggak pakai helm.

Padahal helm sangat vital fungsinya untuk melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan. Tapi masih banyak pemotor yang cuek dengan keselamatan dirinya sendiri.

Di beberapa ruas jalan, banyak terdapat CCTV bersuara. Jangan kaget kalau di lampu merah ada suara teguran untuk pemotor yang melanggar.

Pemotor enggak pakai helm sementara pembonceng malah memakai helm.

Saat berhenti di Simpang Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (28/7/2019) 

Pemotor langsung mendapat teguran.Bukannnya mengikuti saran untuk turun dari motor, pembonceng yang memakai helm malah mengacungkan jari tengah.Saat ada petugas mendatangi, pemotor itu langsung kabur dengan cara putar balik.

Lalu bagaimana hukuman untuk pemotor yang enggak menggunakan helm?

Aturan tersebut sudah jelas dan terkandung dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

1 2Next page