Perubahan lainnya berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit TNI yang kini ditetapkan berdasarkan kepangkatan. Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, perwira tinggi bintang tiga 62 tahun, dan perwira tinggi bintang empat 63 tahun. Masa pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang hingga dua tahun sesuai keputusan presiden.
RUU ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait kewenangan baru TNI dan keterlibatan prajurit dalam jabatan sipil. Kritik yang muncul berfokus pada potensi kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.