HASANAH.ID, NASIONAL – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat satu oleh seluruh fraksi partai politik meski menuai kritik dari masyarakat.
Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Perubahan ini dinilai berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi angkatan bersenjata. Dalam draf yang telah disepakati, empat instansi baru yang dapat ditempati prajurit aktif meliputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). Dengan tambahan ini, total ada 14 instansi sipil yang dapat diisi oleh personel militer.
Selain itu, revisi RUU TNI juga menambah kewenangan operasi militer selain perang (OMSP). TNI kini memiliki dua tugas tambahan, yaitu menangani ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di luar negeri.