Hasanah.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan prioritas dalam mengelola tambang. Ketentuan tersebut tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam rancangan tersebut, terdapat penambahan Pasal 51A yang mengatur bahwa perguruan tinggi bisa memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi Pasal 51A ayat (1), sebagaimana dikutip pada Jumat (24/1/2025).
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai bahwa langkah ini mencerminkan niat baik pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan bagian dari revisi RUU Minerba yang saat ini tengah dibahas sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Kalau kita lihat dari pemberitaan yang ada, saya rasa ini adalah sebuah langkah yang positif,” ujar Bahlil.