Menurutnya, rencana ini sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Inilah bagian dari upaya distribusi sumber daya, bukan hanya untuk kepentingan pengusaha, tapi juga untuk kepentingan publik secara luas,” tambahnya.
Meski demikian, Bahlil mengaku belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen revisi RUU Minerba baru saja diterima oleh Kementerian ESDM dan masih dalam tahap kajian.
“Saya sendiri belum sempat membaca secara rinci karena baru kembali dari kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto ke India,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai komunikasi antara pemerintah dan DPR terkait kebijakan ini, Bahlil belum memberikan jawaban konkret.
“DPR itu lembaga legislatif, sementara kami di eksekutif. Nanti setelah kami pelajari, baru bisa ada pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.