Iis menuturkan jika lingkungan yang ada di Jawa Barat ini yang menjadi kewenangan pemerintah bisa di manfaatkan oleh masyarakat .
“Dimanfaatkan menjadi upaya k mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata, harus bisa ditanami tanaman keras. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,” imbuh legislator PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar, Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.
Iis menambahkan, pemanfaatan jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak dari setiap aktivitas yang dilakukan.
“Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa,” kata Iis.