Hasanah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD) yang diperuntukkan membebaskan iuran bulanan peserta didik (IPDB) atau lebih populer SPP di SMA dan SMK di Jawa Barat. Namun, sekolah masih diperbolehkan memungut SPP atau IPDB kepada orang tua yang mampu secara ekonomi.
Hal ini sebagaimana dalam Buku Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, yang menyebutkan bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi dapat memberikan kontribusi sebagai bentuk mewujudkan pendidikan yang optimal.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada Pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1) juga ada yaitu, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.