DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Minta PTM 100 Persen dan Aktivitas Wisata Tetap Diawasi

Selain pengawasan pelaksanaan PTM 100 persen, Ia juga meminta kepada pemerintah daerah baik kabupaten/kota untuk mengawasi tingkat kunjungan wisatawan ke lokasi wisata.
Jangan sampai euforia melandainya kasus covid-19 melonggarkan aturan yang berpotensi melonjaknya kasus omicron.
Menurut Weni, pemerintah pusat saat ini melalui Inmendagri No 3 Tahun 2022 berisi aturan terkait perpanjangan PPKM Jawa dan Bali. Aturan ini diberlakukan selama satu pekan, terhitung mulai 18-24 Januari 2022.
“Saat ini, penerapan asesmen PPKM dilakukan secara mingguan, lantaran adanya lonjakan varian Omicron di Indonesia. Oleh karenanya, penerapan PTM 100 persen maupun aktivitas wisata perlu kembali diperketat, efektifnya dibatasi kuotanya, sampai dengan kasus penularan atau keamanannya benar-benar dapat dikendalikan,” tukasnya. ( Unggung Rispurwo )***