Terpisah, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menilai tindakan asusila Sunarto termasuk pelanggaran kode etik berat.
Jika ke depan terbukti pelanggarannya berat, tidak menutup kemungkinan Sunarto bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Namun, saat ini pengenaan sanksi belum bisa dilakukan karena masih harus menunggu proses hukum. Dia menegaskan tak akan menoleransi ASN apa pun jabatannya yang melanggar disiplin, kode etik, dan hukum.
Page 2 of 2