Dhani disebut baru mengembalikan uang sebesar Rp200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.
Sebelumnya, pada Kamis (18/10), Polda Jatim juga telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut “idiot”.
Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.
Polisi juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat (19/10).
“Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,” ujarnya.
Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu namun tidak datang.
Pengacara Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik, Aldwin Rahadian meminta agar polisi bertindak profesional dalam menangani kasus.