Breaking News
Trending Tags

OJK Limpahkan Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Plafon Rp5,835 M

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 08:27 WIB
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di PT BPR SAWA.

Penyidikan OJK menemukan indikasi penyimpangan pemberian fasilitas kredit pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.

Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian fasilitas kredit terkait 13 fasilitas kredit milik 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar.

Pelimpahan tahap II menandai proses penuntutan berlanjut di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pada 29 Juni 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) sehingga pelimpahan Tahap II dapat dilaksanakan.

Dalam pemeriksaan, OJK mencatat dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit pada periode yang dimaksud.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 tidak menghapus tanggung jawab pidana pengurusnya.

KI diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara tidak sah terhadap sejumlah fasilitas kredit.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less