Breaking News
Trending Tags

Minyakita Rp16.000 di atas HET Rp15.700, Kemendag perketat

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 21:57 WIB
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Perdagangan menegaskan HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter sebagai patokan harga eceran tertinggi.

Hasil pemantauan pasar menunjukkan harga rata-rata masih berada di kisaran Rp16 ribuan per liter, menurut laporan yang disampaikan oleh perwakilan kementerian.

Dalam pertemuan koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 14 Juli 2026, Kementerian menyampaikan langkah pengawasan distribusi lebih ketat.

Langkah itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyakita.

Permendag mengharuskan minimal 35 persen penyaluran melalui jaringan BUMN Pangan sebagai bagian dari skema distribusi prioritas.

Realisasi saat ini tercatat mencapai 51 persen penyaluran melalui BUMN Pangan, melampaui persyaratan yang tersurat dalam peraturan.

Roro, perwakilan Kemendag, mengatakan penguatan saluran distribusi bertujuan menjaga stok pasar rakyat agar tetap aman dan stabil.

Kemendag juga terus memantau harga komoditas melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) bersama Bank Indonesia dan Badan Pangan Nasional.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan rutin untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan dan meresponsnya cepat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less