HASANAH.ID, BANDUNG – Dalam persidangan yang digelar minggu ini, pengadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, sebuah langkah yang diakui oleh Jogi Nainggolan, kuasa hukum terdakwa, sebagai hal yang biasa terjadi. Namun, bagi tim pembela, ini hanya awal dari pertempuran yang lebih besar di pengadilan.
Jogi Nainggolan dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan.
Tuduhan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 263 subsider 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan keterangan palsu.
“Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan suatu kejahatan seperti yang dituduhkan. Tuduhan pasal 263 subsider 266 atau sebaliknya itu tidak berdasar,” ujar Jogi dalam wawancara setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang akan membantu membuktikan bahwa tuduhan pidana yang diarahkan kepada kliennya adalah upaya kriminalisasi.