Ahli pidana yang akan dihadirkan di persidangan, menurut Jogi, memiliki kemampuan untuk menjelaskan secara rinci bagaimana kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi, bukan kejahatan yang sebenarnya.
“Kami akan berjuang di perkara pokok, dan pembuktian itu akan kami lakukan dengan menghadirkan saksi maupun ahli,” tambahnya dengan nada optimis.
Selain itu, Jogi memastikan bahwa timnya tidak akan terjebak dalam persoalan perdata yang sudah diputuskan sebelumnya terkait sengketa tanah.
“Kami tidak mau masuk ke pokok persoalan perdata yang sudah inkrah,” tegasnya, menunjukkan fokus mereka pada aspek pidana kasus ini.
Dengan strategi yang telah dipersiapkan, Jogi Nainggolan yakin dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi yang harus dilawan dengan bukti kuat di pengadilan.