HASANAH.ID, NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai sertifikat tanah yang tidak beralih ke bentuk digital akan menjadi milik negara adalah tidak benar.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa kebijakan sertifikat tanah elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam administrasi pertanahan. Ia mencontohkan manfaatnya dalam situasi bencana alam.
“Digitalisasi ini untuk melindungi sertifikat tanah. Jika terjadi banjir dan dokumen fisik rusak, maka dengan versi digital pengurusannya lebih mudah dan aman,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Meski begitu, Nusron menekankan bahwa proses digitalisasi ini bukan berarti sertifikat tanah yang masih berbentuk fisik akan disita atau hilang status kepemilikannya. Namun, ia mendorong masyarakat untuk segera melakukan peralihan ke format digital, terutama bagi sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.