“Tidak ada penyitaan. Kami hanya menganjurkan agar masyarakat segera melakukan transformasi ke sertifikat digital,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi baru pada Februari 2025, mewajibkan seluruh masyarakat mengganti sertifikat tanah mereka ke versi elektronik sebelum 2026. Jika tidak, tanah tersebut disebut akan menjadi milik negara.
Namun, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah fisik akan dihapus atau status kepemilikannya berubah secara otomatis jika belum dikonversi ke format digital.