Dedi mengatakan rekayasa ekosistem di kasus ini, bagaimana pihak yang bertanggung jawab harus melakukan pemulihan kawasan rusak.
“Agar kembali ke semula dengan melalui proses merancang, membangun dan memulihkan ekosistem untuk tujuan lingkungan, sosial, atau ekonomi tertentu,” ujar Dedi, Sabtu 8/03/2025.
Dedi menuturkan rekayasa ini juga untuk memulihkan keseimbangan ekologi.
“Yang harus dilakukan di kasus ini adalah memulihkan lahan basah yang rusak dengan menanam vegetasi asli, mengatur aliran air dan memperbaiki kualitas tanah,” tuturnya.
“Tentunya rekayasa ekosistem bukan hanya penanaman pohon tanpa kajian saja. Namun pemulihan tanah dan perbaikan aliran air juga perlu dikaji dulu dari asal sebelum terbangun,” imbuhnya.
Dedi memaparkan meskipun rekayasa ekosistem ini membutuhkan kompleksitas ekosistem dan biaya yang tinggi serta komitmen terhadap konflik kepentingan. Ini tentunya sebagai konsekuensi bagi pelanggar.
Disamping itu juga prinsip dasar rekayasa ekosistem ini tentunya harus berkelanjutan, partisipatif dan adaptif.