Hasanah.id – Setelah terpilih dalam Pemilu DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2025-2030. Lantas, berapa besar gaji yang bakal mereka terima?
Menurut ketentuan yang berlaku, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta berhak atas hak keuangan yang diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Pramono Anung dan Rano Karno:
Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok Gubernur di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, adalah Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Gubernur memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan Selain gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan ini adalah sebagai berikut:
- Gubernur: Rp 5,4 juta per bulan
- Wakil Gubernur: Rp 4,32 juta per bulan
Biaya Penunjang Operasional Pramono Anung dan Rano Karno juga berhak atas biaya operasional untuk mendukung tugas mereka sebagai kepala daerah dan wakilnya. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD DKI Jakarta yang tercatat Rp 71 triliun pada tahun 2021, biaya operasional yang dapat digunakan bisa mencapai 0,15% dari PAD tersebut. Ini berarti:
- Biaya operasional maksimal untuk Gubernur: Rp 106,5 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,87 miliar per bulan.
Total Pendapatan Jika kita jumlahkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional, berikut adalah estimasi total pendapatan bulanan untuk masing-masing pejabat:
- Gubernur Pramono Anung:
- Gaji Pokok: Rp 3 juta
- Tunjangan Jabatan: Rp 5,4 juta
- Biaya Operasional: Hingga Rp 8,87 miliar
- Total: Rp 8,87 miliar per bulan (dengan asumsi biaya operasional maksimal)
- Wakil Gubernur Rano Karno:
- Gaji Pokok: Rp 2,4 juta
- Tunjangan Jabatan: Rp 4,32 juta
- Biaya Operasional: Tidak disebutkan secara spesifik untuk Wakil Gubernur, namun bisa jadi ada biaya tambahan yang disesuaikan.
- Total: Rp 6,72 juta plus biaya operasional (jika ada)