Hasanah.id – Sumedang. Dewan Pembina Gelap Nyawang Nusantara, Asep Riyadi menyebut bahwa terjadinya bencana Longsor pada Sabtu 9/01/2021 yang lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung yang mengakibatkan puluhan orang jadi korban harus menjadi perhatian serius.
Ia meminta aparat penegak hukum, Bupati Sumedang dan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang serta para pejabat terkait harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya bencana longsor terjadi adalah karena kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia.
“Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang. Karena efek dominonya bukan hanya Jatinangor dan Cimanggung yang mengalami bencana seperti banjir dan longsor namun juga ke kabupaten bandung seperti Rancaekek dan Cileunyi,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Asep Riyadi, proses penegakkan hukum dalam kasus bencana longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang harus benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.