“Saya baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan di media. Saya mengikuti perkembangannya dari situ,” kata Hadi.
Hadi meminta agar semua pihak memberikan waktu kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menekankan pentingnya memeriksa keabsahan dokumen terkait.
Menurut informasi yang diterima Hadi, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi, termasuk meneliti prosedur yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Sejauh yang saya pahami, Kementerian ATR/BPN akan mengecek apakah prosedur penerbitan sertifikat yang dilakukan Kantor Pertanahan sudah sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.