Hasanah.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Hukuman yang semula 6,5 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 20 tahun.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan, serta pidana pengganti naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk negara. Bila harta tidak mencukupi, hukumannya akan diperpanjang 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menyoroti bahwa tindakan Harvey tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Dalam putusannya, Hakim Teguh menyatakan tidak ada faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis. “Hal meringankan, tidak ada,” tegasnya. Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama, sehingga hukuman lebih berat dijatuhkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan awal yang menghukum Harvey 6,5 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa menuntut 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun, yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).