Radikalisme Pemberantasan Korupsi
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 8 Jul 2019 10:09 WIB
- visibility 613
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Presiden telah membentuk panitia seleksi untuk menyeleksi calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) generasi keempat.
Sejak berdirinya banyak capaian dilakukan menggairahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin meriah, meskipun tidak sedikit gelombang resistensi terhadap KPK dilakukan baik dilakukan oleh perorangan, kelompok orang maupun secara terselubung juga dilakukan secara institusional.
Hal ini tidak bisa dihindari karena memang kelompok target sasaran KPK yang diamanatkan oleh UU adalah pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan.
Para penyelenggara negara dan penegak hukum baik sebagai pemangku kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif serta pihak-pihak terkait dengannya merupakan sasaran kewenangan KPK. Karena itu mulai dari menteri, gubernur, bupati, walikota atau legislator bahkan penegak hukum sendiri menjadi “korban-korban” OTT KPK.
Konsekuensinya, tidak mengherankan terjadi momen-momen konflik seperti Cicak Vs Buaya I dan II, atau teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pasca gagalnya penuntutan hukum.
Makin banyak “serangan” makin kuat nampaknya KPK. ini menggambarkan konvergensi antara kekuatan sistem check and balances internal KPK dengan dukungan yang besar dari masyarakat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




