Bukti Kasus Kekerasan Seksual Lewat Grup Chat Disebut Lemah di Mata Hukum, Begini Tantangan Implementasi UU TPKS
- account_circle MFC Team
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026 13:30 WIB
- visibility 252
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bukti Kasu Kekerasan Seksual Lewat Grup Chat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id, – Penanganan perkara hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, muncul diskusi hangat mengenai bagaimana bukti kasus kekerasan seksual lewat grup chat sering kali dianggap tidak cukup kuat saat berhadapan dengan meja hijau. Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum progresif berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bukti digital kekerasan seksual masih menghadapi tantangan validitas yang besar di mata aparat penegak hukum.
Lemahnya kedudukan hukum dari tangkapan layar (screenshot) atau rekaman percakapan dalam aplikasi pesan instan menjadi hambatan serius bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Para pakar hukum menilai bahwa bukti kasus kekerasan seksual lewat grup chat sering kali terjebak dalam perdebatan mengenai keaslian data elektronik dan rantai pengawasan (chain of custody) yang rumit. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dapat melenggang bebas hanya karena kendala teknis pembuktian.
Dilema Pembuktian Digital dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dalam banyak laporan yang masuk, bukti kasus kekerasan seksual lewat grup chat biasanya berupa distribusi konten intim non-konsensual atau pelecehan verbal yang sistematis. Namun, dalam proses penyidikan, bukti-bukti ini kerap dianggap sebagai bukti sekunder. Penegak hukum sering kali menuntut adanya bukti fisik atau saksi mata yang melihat langsung kejadian, padahal karakter dari kekerasan seksual daring justru terjadi di ruang privat digital yang tidak terlihat oleh orang luar secara fisik.
Kondisi bukti kasus kekerasan seksual lewat grup chat yang disebut lemah ini juga dipengaruhi oleh standar pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih kaku. Meski UU ITE dan UU TPKS sudah mengatur soal informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah, pada praktiknya, hakim sering kali masih ragu terhadap integritas pesan digital yang mudah dimanipulasi. Jika tidak dibarengi dengan keterangan ahli digital forensik yang kuat, bukti digital kekerasan seksual tersebut berisiko dianulir dalam persidangan.
- Penulis: MFC Team




