Bey Machmudin Serahkan LKPD “Unaudited” ke BPK RI Diharapkan Jabar meraih WTP ke-13 kali
- account_circle Hasanah 011
- calendar_month Jumat, 22 Mar 2024 18:41 WIB
- visibility 282
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024). (Foto : Biro Adpim Jabar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 _Unaudited_ kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024).
Selain Pemda Provinsi Jabar terdapat empat pemerintah kabupaten yang juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 _Unaudited_ kepada BPK RI, yakni Purwakarta, Bandung Barat, Garut, dan Tasikmalaya.
Pemerintah kabupaten/kota lainnya turut menyerahkan laporan serupa dengan jadwal penyerahan yang dilakukan secara bertahap.
Bey Machmudin mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023,” ungkap Bey.
- Penulis: Hasanah 011




