HASANAH.ID, NASIONAL – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM). Menurut jaksa, Tom menerbitkan izin impor untuk sepuluh perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Sepuluh perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut antara lain PT Angles Products milik Tony Wijaya NG, PT Makassar Tene milik Then Surianto Eka Prasetyo, serta PT Sentra Usahatama Jaya yang dikelola Hansen Setiawan. Selain itu, terdapat juga PT Medan Sugar Industry yang dimiliki Indra Suryaningrat, PT Duta Sugar International milik Hendrogiarto A. Tiwow, serta PT Berkah Manis Makmur milik Hans Falita Hutama.