Menurut jaksa, penerbitan persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Lebih lanjut, Tom juga menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada tujuh dari sepuluh perusahaan yang disebutkan.
“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.
Atas dugaan perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut kebijakan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.