Jakarta, HASANAH.ID — Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu,” ujar JPU, Rahmat Hari Basuki dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya tersebut.
Dhani tiba di ruang sidang pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih seperti sidang sebelumnya, Selasa (12/2). Namun, dalam persidangan kali ini, Dhani mengenakan peci hitam yang lebih tinggi, khas Sufi.
Terkait penolakan terhadap lima poin yang dimaksudkan Rahmat yakni yang pertama adalah eksepsi kompetensi relatif. Kedua soal tidak tepatnya penerapan pasal. Yang ketiga terkait status pelapor. Keempat soal penanggalan, dan kelima soal penjabaran jaksa yang dianggap kabur
Saat itu kuasa hukum Dhani pun meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.