Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim untuk memutuskan agar perkara Dhani bisa dilanjutkan.
“Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan,” kata Rahmat.
Merespons penolakan jaksa tersebut, salah satu kuasa hukum Dhani, Irfan Iskandar mengatakan pihaknya bersikeras dan tetap teguh lima poin eksepsi sebelumnya telah disampaikan sebaik-baiknya.
“Kita menyimpulkan dakwaan jaksa itu yang tidak memenuhi KUHAP. Surat dakwaan itu tidak menyebutkan secara runtut pasal yang didakwakan,” kata Irfan.
Pasal yang di dakwaan itu menurut dia masih kabur, sebab perbuatan yang didakwakan jaksa ada 3, yakni distribusi, transmisi dan memuat dan dapat diakses.
“Dan itu poin pertama yang kita mintakan batal demi hukum. Yang kedua dalam uraian itu disebutkan tentang kelompok pengadu ini ada enam nama,” kata dia