HUKUM & KRIMINAL

JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Idiot

Senada, salah satu kuasa hukum pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu Aziz Fauzi berharap kliennya divonis bebas. Ini lantaran menurutnya Dhani tidak terbukti mencemarkan nama baik siapapun dalam hal ini.

Dalam pasal 27 Ayat 3 juncto putusan MK No 50 2008, dan putusan MK No 2 Tahun 2009, kata Aziz, pasal yang didakwakan pada Dhani itu selama bertahun-tahun diuji Mahkamah Konstitusi (MK). MK, kata dia, pun tetap konsisten pada pendiriannya bahwa yang dicemarkan nama baiknya adalah per orangan.

“Bahwa pasal tersebut korbannya hanya orang per orang bukan badan hukum bukan organisasi bukan kelompok,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Kader partai Gerindra kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock