Dalam waktu dekat dua Perda (Peraturan daerah) baru bakal segera diterapkan di wilayah Kabupaten Bandung oleh pemerintah setempat (Pemkab).
Hal tersebut seiring dengan disetujuinya usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan bersama eksekutif.
Bupati Bandung Dadang M Naser menyebut dua Raperda yang akan disahkan menjadi Perda itu pertama terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bandung.
“Kedua (Raperda yang bakal menjadi Perda) tentang Pemakaman. Dengan adanya persetujuan (DPRD) ini tentu manifestasi bagi kami (Pemkab Bandung),” ujarnya, Kamis (11/7).
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga berharap aturan baru yang bakal berlaku itu sebagai komitmen dari Pemkab dalam mengatualisasikan visi misi daerah.
“Visi misi kami maju, mandiri, dan berdaya saing. Saya apresiasi juga semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang bekerja keras menempuh mekanisme (menyusun peraturan) sesuai prosedur,” tandas Dadang.