Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah tersebut, menurut Kanda, telah memunculkan calon-calon baru, yang mana kemunculannya menjadi calon kepala daerah alternatif baik untuk proses demokrasi.
“Banyak calon yang ternyata awalnya nggak punya tiket, karena harus 20 persen kursi. (Sekarang) dengan syarat 10, 8,5, 7,5 dan 6,5 persen membuat banyak calon baru bermunculan, saya kira ini sehat bagus bagi demokrasi, seperti di Pilkada Kota Cimahi muncul nama pasangan Bilal Insan Priatna – Mulyana dari PDI Perjuangan,” kata Kanda Kurniawan.
Ia mengatakan, dinamika ini merupakan konsekuensi dari keputusan MK dan menggambarkan bahwa koalisi besar tidak selalu efektif.
Perubahan ini menunjukkan partai-partai kini lebih fleksibel dalam strategi mereka, terutama merespons kondisi politik yang cepat dan dinamis
“Sebuah konsekuensi dari putusan MK, dimana koalisi besar dalam Pilkada yang sangat dinamis belum tentu bisa memenangkan pasangan Calon yang usung. Hal terpenting menurut saya adalah bagaimana komitmen yang dibangun para calon pemimpin daerah meyakinkan para konstituennya melalui visi misi yang diembannya apakah sesuai atau menarik bagi masyarakat, apalagi masyarakat Kota Cimahi yang menginginkan sosok Pimpinan yang memiliki integritas tinggi, jujur dan amanah bertekad memutus mata rantai Korupsi para pimpinannya,” tegas Kanda. (Uwo-)***