Kombes Irwan sebelumnya menyatakan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan untuk membubarkan tawuran karena merasa terancam serangan senjata tajam.
Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, dalam rapat Komisi III DPR, menyebut bahwa penembakan tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran.
Aipda Robig akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 9 Desember 2024. Selain itu, ia telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri.