HUKUM & KRIMINAL
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penyidikan, Jokowi Bisa Kembali Dipanggil Polisi

Dalam laporannya, Jokowi menuding terlapor telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana dan menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dari lima laporan lainnya, tiga turut dilanjutkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan sisanya telah dicabut oleh pelapor.