Surya yang sempat melarikan diri ke Taiwan akhirnya kembali ke Indonesia pada 2022 dan langsung ditangkap. Ia divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda Rp2 triliun.
Kasus Kondensat Ilegal TPPI: Rp37,8 Triliun
Skandal ini melibatkan mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, yang menunjuk perusahaannya sebagai penjual kondensat tanpa prosedur yang benar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp37,8 triliun.
Pada 2020, Honggo divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini masih berstatus buron.
Kasus Korupsi Asabri: Rp22,78 Triliun
PT Asabri terlibat korupsi dalam transaksi saham dan reksa dana antara 2012-2019. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp22,78 triliun.
Salah satu terdakwa utama, Benny Tjokro, awalnya dituntut hukuman mati. Namun, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis nihil karena ia sudah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Berbagai kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi agar tidak terulang di masa depan.