Uncategorized

Kasus Timah, Hendry Lie Dituntut Rp 1,6 Triliun

“Faktor yang meringankan, terdakwa belum memiliki catatan hukuman,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hendry mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 triliun dari kasus tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/1/2025), di mana jaksa menyebut bahwa Hendry adalah pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

“Melalui PT Tinindo Internusa, terdakwa Hendry Lie diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.059.577.589.599,19,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Previous page 1 2