Abdul mengatakan peringatan ini sudah diberikan kepada anggota TP4D di seluruh Jabar. Bahkan peringatan melalui surat ini disampaikan jauh sebelum dilakukannya OTT.
“Sudah kita wanti-wanti. Bahkan Kejaksaan Tinggi Jabar telah mengirim surat sejak awal untuk dilakukan pengawalan dan pengamanan secara profesional dan proporsional, jangan main-main,” ujar Abdul.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Yogyakarta berkaitan dugaan suap proyek saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Dalam kasus korupsi ini, total ada tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya adalah Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.