HASANAH.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M menjadi rata-rata Rp89,41 juta, lebih rendah dari Rp93,41 juta pada tahun 2024.
Penurunan ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar 62%, sementara sisanya sebesar 38% berasal dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 terdiri dari dua komponen utama. Pertama, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah. Kedua, komponen Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jemaah.
Penurunan BPIH tahun ini berdampak pada turunnya Bipih, yang rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 (62% dari total BPIH), sementara sisanya, 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01, dialokasikan dari Nilai Manfaat.