Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, hasil rapat kerja dengan Komisi VIII DPR akan menjadi dasar Presiden Prabowo Subiyanto menetapkan BPIH sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019. Penetapan ini mempertegas sinergi antara pemerintah dan DPR dalam mengoptimalkan biaya penyelenggaraan haji.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang tetap bekerja optimal meski dalam masa reses.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” ujar Nasaruddin Umar.
Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dinilai sesuai harapan pemerintah dan Presiden Prabowo Subiyanto untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji dengan biaya lebih terjangkau.
“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini terwujud,” katanya.
Penurunan nilai manfaat untuk BPIH 2025 sebesar Rp6,83 triliun menunjukkan penghematan dibanding Rp8,2 triliun pada tahun sebelumnya.