Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran hukum, seperti tindak pidana korupsi, keputusan akhir akan menunggu proses hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti bersalah, itu adalah konsekuensi pribadi yang harus ditanggung,” tegasnya.
Terkait kasus Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bima mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Kemendagri, Risnandar sebelumnya memiliki kinerja yang baik.
“Dalam evaluasi kami, kinerja beliau sebenarnya cukup baik. Namun, soal penetapan tersangka ini, kita perlu menunggu fakta-fakta lebih lanjut untuk memastikan semuanya jelas,” ujar Bima.
Kemendagri berharap evaluasi berkala ini tidak hanya menjadi alat pemantauan, tetapi juga mendorong Pj kepala daerah untuk bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.