Hasanah.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja para Penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat kunjungan di Medan, Rabu (11/12/2024).
“Setiap tiga bulan, Pj kepala daerah akan dievaluasi secara berkala oleh Kemendagri,” ujar Bima.
Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menilai efektivitas dan keberhasilan Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin daerah sementara. Evaluasi dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, memastikan tidak ada unsur korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam prosesnya.
Bima menekankan bahwa Pj yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Namun, jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran signifikan, masa jabatan mereka tidak akan diperpanjang.
“Jika ada catatan negatif, maka jabatan tidak dilanjutkan. Namun, jika kinerjanya baik, tentu mereka akan tetap menjalankan tugasnya,” jelas Bima.